Hero Jurnal Media,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan anggaran sekitar Rp.486,3 milyar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.
Dalam pemaparannya, KPU
mengungkapkan bahwa PSU akan digelar di 24 daerah. Dari jumlah tersebut,
delapan satuan kerja tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki
sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pilkada 2024. Sementara
itu, 16 satuan kerja lainnya mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp373
miliar.
Daerah dengan Anggaran Cukup dan Kurang
Daerah yang memiliki sisa anggaran
PSU:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Banggai
Daerah yang membutuhkan tambahan
anggaran:
- Provinsi Papua
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kota Banjarbaru
- Kota Palopo
- Kota Sabang
Anggaran PSU di Kabupaten Parigi Moutong
Berdasarkan data KPU, Kabupaten Parigi Moutong diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp19,5 miliar untuk PSU, sementara dana yang tersedia hanya Rp11,6 miliar. Kekurangan anggaran ini menjadi perhatian utama dalam perencanaan PSU di daerah tersebut.
Pembiayaan PSU dari APBD
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) meminta pemerintah daerah menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2025 guna memenuhi kebutuhan PSU. Wakil Menteri Dalam
Negeri, Ribka Haluk, menyatakan bahwa Kemendagri telah berkoordinasi dengan KPU
dan pemerintah daerah terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
"Dalam hal pemerintah daerah
belum menganggarkan atau telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan
pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri akan mendorong," ujar Ribka
Haluk.
Penyesuaian belanja daerah serta
peningkatan efisiensi pengeluaran diharapkan dapat membantu pemenuhan anggaran
PSU. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang
Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang menekankan
optimalisasi dana publik untuk kebutuhan mendesak seperti PSU.
Rancangan Jadwal PSU
Rancangan Tindak Lanjut 30 Hari dan
45 Hari:
- 5-12 Maret 2025: Produksi
dan pengiriman logistik
- 12-16 Maret 2025:
Pengelolaan logistik di gudang KPU
- 16-18 Maret 2025:
Pendistribusian logistik dari gudang KPU ke TPS
- 5 April 2025:
Pemungutan suara
- 6-10 April 2025:
Rekapitulasi suara tingkat kecamatan
- 7-12 April 2025:
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten
- 7-18 April 2025:
Pengumuman penetapan hasil penghitungan suara
Rancangan Tindak Lanjut 60 Hari:
- 2-16 April 2025: Validasi
cetak surat suara serta produksi dan pengiriman logistik
- 16-20 April 2025:
Pengelolaan logistik di gudang KPU
- 20-22 April 2025:
Pendistribusian logistik dari gudang KPU ke TPS
- 23 April 2025:
Pemungutan suara
Skema 2:
- 19 April 2025:
Pemungutan suara
- 20-24 April 2025:
Rekapitulasi suara tingkat kecamatan
- 21-26 April 2025:
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten
- 21-18 Mei 2025:
Pengumuman penetapan hasil penghitungan suara
Dengan adanya alokasi anggaran yang
memadai serta koordinasi yang baik antara KPU, Kemendagri, dan pemerintah
daerah, diharapkan PSU dapat berjalan dengan lancar dan demokrasi tetap terjaga
dengan baik.
#kpu #psu #parimo #parigimoutong #jakarta #daerah #pilbup #pilgub #mediajurnalhero