SEGERA PELAJARI CARA MENDAPATKAN OMZET TAK TERBATAS DARI JUALAN PRODUK TANPA PERLU PUNYA STOCK

Jumat, 04 Juli 2025

Kontroversi 50 Murid per Kelas: " Kebijakan Darurat Dedi Mulyadi Tuai Sorotan Ombudsman dan Sekolah Swasta

BY HeRo Jurnal IN , , , , , , , , , , ,


Bandung - Hero JurnalMedia
, Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menambah daya tampung satu kelas hingga 50 siswa demi mencegah anak putus sekolah langsung mengundang perdebatan. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323‑Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan tersebut dirancang untuk membuka akses lebih luas bagi calon murid yang gagal diterima lewat jalur penerimaan reguler, memastikan hak warga atas pendidikan bermutu, dan mendongkrak angka partisipasi ke SMA/SMK. Sasarannya adalah remaja dari keluarga berpenghasilan rendah, anak panti asuhan, korban bencana alam, serta murid bina lingkungan sosial‑budaya. Fasilitasnya disediakan SMA, SMK negeri, dan SMA Terbuka.

Peringatan dari Ombudsman

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengingatkan bahwa menjejalkan lebih banyak siswa dalam satu rombongan belajar berpotensi melanggar aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan menurunkan kualitas pembelajaran. “Penambahan itu seharusnya sudah dihitung saat perencanaan daya tampung sebelum pendaftaran SPMB diumumkan,” ujarnya, Rabu, 3 Juli 2025. 

IDE BISNIS ERA DIGITAL TANPA PERLU PUNYA STOCK PRODUK DAPATKAN eBOOKNYA DISINI!

Ia menekankan, pengecualian jumlah murid sebenarnya diatur ketat oleh Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan No. 071/H/M/2024—terbatas pada sekolah baru, kelas rangkap, atau wilayah khusus. Ombudsman juga menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan “murid titipan,” merusak kepercayaan publik terhadap SPMB, serta memicu kecemburuan sekolah swasta yang selama ini menyerap mayoritas siswa Jawa Barat.

Protes Forum Kepala Sekolah Swasta

Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat, melalui ketuanya Ade D. Hendriana, meminta Gubernur mencabut keputusan itu. Selain dianggap bertentangan dengan ketentuan luas ruang kelas, forum khawatir banyak sekolah swasta gulung tikar akibat kekurangan murid. Surat terbuka sudah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi X DPR, Kemendikdasmen, hingga DPRD Jabar. Mereka bahkan menyiapkan langkah gugatan ke PTUN apabila aturan tak direvisi.

Penjelasan Gubernur: Sementara Saja

Menanggapi kritik, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan 50 siswa per kelas hanya berlaku sementara, maksimal hingga Januari 2026, sambil menunggu 736 ruang kelas baru rampung. Pemprov telah menyiapkan dana Rp 100 miliar untuk pembangunan tersebut. Menurutnya, dampak kepadatan di SMA/SMK berbeda dengan di SD atau SMP, karena metode belajar di jenjang atas lebih mandiri. 

Ia juga menepis tudingan merugikan sekolah swasta: “Kebijakan ini ditujukan bagi anak tak mampu di daerah minim sekolah. Daripada mereka putus sekolah, lebih baik kita tampung dulu,” kata mantan Bupati Purwakarta itu. Data Pemprov menunjukkan Jawa Barat masih memegang rekor tertinggi nasional untuk lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan—sekitar 200 ribu siswa—dan angka putus sekolah mencapai 168 ribu. 

Pemerintah provinsi kini dihadapkan pada dilema: membuktikan bahwa solusi darurat ini benar‑benar sementara sambil memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga, sekaligus meredam kegelisahan sekolah swasta yang merasa tersisih. (HJM)

 

Beragam Ide Kesehatan Dan Bisnis Ada Disini!

Baca Juga !