“Jika ditemukan pelanggaran, tanggung jawab penuh ada pada pelaku. Jangan sampai ada yang terjebak dalam praktik transaksional,” tegas Reda.
Hero Jurnal Media – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) mempertegas komitmennya dalam mengawal proyek strategis nasional “Kampung Nelayan Merah Putih” (KNMP) yang akan dijalankan di 29 provinsi. Program berskala besar ini menjadi langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus memperkuat sektor perikanan nasional.
Rapat awal
pengamanan pembangunan strategis (Entry Meeting) sekaligus penandatanganan
Pakta Integritas antara JAM-Intel dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung,
Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan tersebut
dipimpin langsung oleh JAM-Intel Reda Manthovani yang menegaskan pentingnya
integritas dan transparansi dalam setiap tahapan proyek.
Menurut Reda,
pembangunan KNMP bukan sekadar proyek fisik bernilai Rp2,2 triliun, tetapi juga
upaya nyata untuk memberdayakan komunitas nelayan. “Kami ingin memastikan
seluruh proses berjalan bersih, profesional, dan akuntabel. Program ini harus
memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir,” ujarnya.
Reda menekankan
bahwa fungsi pengamanan oleh Kejaksaan bersifat preventif, bukan untuk
membenarkan pelanggaran hukum. Ia menegaskan, “Integritas adalah harga mati.
Tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang, termasuk bentuk-bentuk intervensi
atau transaksi yang melanggar aturan.”
Direktur IV
JAM-Intel, Setiawan Budi Cahyono, menambahkan bahwa pertemuan awal ini menjadi
langkah koordinasi penting untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dalam kesempatan itu, tim juga
memaparkan analisis potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT)
yang dapat memengaruhi pelaksanaan proyek.
Sejumlah potensi
AGHT yang diidentifikasi mencakup intervensi pada proses pemilihan penyedia
barang dan jasa, tekanan dalam penunjukan langsung, hingga kemungkinan
penyimpangan dalam penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Selain
itu, potensi munculnya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) juga menjadi fokus
pengawasan.
JAM-Intel pun
mengingatkan seluruh pihak yang terlibat—mulai dari penyedia, kontraktor,
hingga konsultan pengawas—untuk menjalankan tanggung jawabnya secara
profesional dan menjauhi praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).
“Jika ditemukan
pelanggaran, tanggung jawab penuh ada pada pelaku. Jangan sampai ada yang
terjebak dalam praktik transaksional,” tegas Reda.
Melalui sinergi Kejaksaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan proyek Kampung Nelayan Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberi dampak nyata bagi nelayan dan pelaku usaha kecil di sektor perikanan Indonesia. (Hero Jurnal Media)
#KampungNelayanMerahPutih #PembangunanNasional #PPS #TransparansiPublik #AntiKorupsi #Jamintel #KejaksaanAgung
