JAKARTA - HERO Jurnal Media,- Langkah Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali memasuki babak baru. Penyidik resmi memperluas pengusutan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Services (PES) serta Petral untuk periode 2008–2017. Pengembangan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan keterkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada rentang 2018–2023 yang lebih dulu bergulir.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hasil
temuan sebelumnya membuka celah baru untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam
pengelolaan rantai pasok minyak Pertamina selama hampir satu dekade. “Ini
merupakan lanjutan dari penyidikan tata kelola minyak mentah Pertamina,”
ujarnya pada Jumat, 14 November 2025.
Surat Perintah Penyidikan Terbit, Belum Ada
Tersangka untuk Kasus Petral
Penyidikan
dugaan korupsi di Petral resmi dimulai sejak Oktober 2025 melalui penerbitan
surat perintah penyidikan. Kasus ini ditelusuri menggunakan dasar Pasal 2 dan 3
UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya,
penyelidikan perkara telah dibuka pada 29 Agustus 2025 dengan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1. Hingga kini, belum ada tersangka yang
diumumkan dalam klaster penyidikan Petral.
18 Tersangka di Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina,
Riza Chalid Masih Menghilang
Berbeda
dengan pengusutan Petral, penyidikan terkait korupsi tata kelola minyak di
internal Pertamina telah menetapkan 18 tersangka. Di antara nama
tersebut terdapat saudagar minyak yang dikenal luas, Mohammad Riza Chalid,
serta putranya Muhammad Kerry Adrianto.
Sebanyak
sembilan tersangka telah memasuki tahap persidangan. Delapan tersangka lain
baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 5 November 2025. Satu-satunya yang
belum diserahkan adalah Riza Chalid, yang hingga kini berstatus buron.
Informasi
terakhir dari pihak imigrasi menyebutkan bahwa Riza berada di Malaysia.
Kejagung pun tengah menunggu persetujuan red notice dari Interpol Pusat di
Lyon, Prancis. Jika disetujui, status buronan Riza akan meningkat menjadi internasional.
“Berkasnya masih kami perbaiki,” kata Anang.
KPK Bergerak Lebih Awal: Empat Tersangka dan Jejak Suap Pengadaan Katalis
Sementara
itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah lebih dulu mengusut
kasus terkait. Pada 17 Juli 2025, KPK resmi menetapkan empat tersangka setelah
melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Chrisna
Damayanto (CD) serta anaknya Alvin Pradipta Adiyota (APA).
KPK
kemudian menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi
pada 9 September 2025. Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.
Dalam
temuannya, KPK menyoroti hubungan antara Chrisna Damayanto—mantan Direktur
Pengolahan PT Pertamina—dan Riza Chalid dalam dugaan suap pengadaan katalis di
Pertamina. Keduanya disebut saling terhubung melalui skema bisnis anak
perusahaan Pertamina di luar negeri.
“CD ini
berada di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang beroperasi di Singapura,”
ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada 21
Oktober 2025. Yang dimaksud Asep mengarah pada Pertamina Energy Trading
Limited (Petral), perusahaan yang selama ini menjadi sorotan dalam berbagai
transaksi minyak Pertamina.
Penelusuran Berlanjut
Dengan
dua lembaga penegak hukum yang menempuh jalur penyidikan masing-masing, kasus
dugaan korupsi minyak ini diperkirakan masih akan panjang. Kejagung dan KPK
kini berjalan paralel mengurai dugaan penyimpangan yang melibatkan jaringan
bisnis minyak dalam dan luar negeri. (HJM)
HERO
Jurnal Media akan terus mengikuti setiap perkembangan baru dari kasus yang
menyita perhatian publik ini.
#korupsi #kejagung #petral #kasuskorupsi #saberkorupsi #beritanasional #beritaterbaru #pertamina #herojurnalmedia
