HERO Jurnal Media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara melalui penyerahan aset rampasan senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11). Serah terima dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan menjadi salah satu langkah konkret dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam
konferensi pers tersebut, KPK turut menampilkan Rp300 miliar uang tunai
dari total nilai aset yang diserahkan.
Aset Reksa Dana yang Disita dari Kasus Korupsi
Aset yang
diserahkan kepada Taspen merupakan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas
Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Instrumen investasi ini sebelumnya
dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi, kemudian disita dan
ditetapkan sebagai barang rampasan negara melalui proses hukum.
Aset
tersebut terkait dengan perkara yang menyeret Direktur Utama PT Insight
Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Ia telah menjalani proses
hukum dan dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta
subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penyerahan Simbolis
Prosesi
penyerahan dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu, dan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Taspen
(Persero), Rony Hanityo Aprianto.
Asep
Guntur menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset
negara:
“Setelah
melalui berbagai tahapan pemulihan aset dari perkara Taspen, hari ini KPK
menyerahkan kembali hasil penjualan aset rampasan berupa dana sebesar
Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero),” ujar Asep.
Perkembangan Kasus Terkait Pihak Lain
Selain
Ekiawan, kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius
Nicholas Stephanus Kosasih. Berbeda dengan rekannya, Antonius saat ini mengajukan
banding atas putusan Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya,
ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,
serta dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai:
- Rp29 miliar
- US$127.057
- Sin$283.002
- EUR10.000
- THB1.470
- GBP30
- JPY128.000
- HKD500
- KRW1.262.000
- Rp2.877.000, subsidair 3 tahun
penjara
Langkah Tegas untuk Pemulihan Keuangan Negara
Penyerahan
aset rampasan ini menjadi bukti bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan,
tetapi juga memastikan uang negara dapat kembali dan dimanfaatkan sebagaimana
mestinya. PT Taspen sebagai pihak yang dirugikan kini menerima kembali aset
tersebut dalam bentuk dana hasil penjualan. (HJM)
#korupsi #kpk #herojurnalmedia #beritaterbaru #beritanasional #taspen
