Menurut SABER KORUPSI, keputusan penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Terlebih, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp70 miliar.
“Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan langsung. Siapapun yang terlibat, baik dari pihak Kejati Sulteng maupun aparat kepolisian, harus ditindak dan diusut tuntas. Negara tidak boleh dibiarkan rugi sebesar itu tanpa ada kepastian hukum,” tegas Herfiansyah Radengkilo, Wakil Ketua SABER KORUPSI, Kamis (18/09/2025).
SABER KORUPSI menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara transparan, tegas, dan akuntabel. Jika tidak, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kejati Sulteng diberitakan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi sawit PT. RAS, sebagaimana dilansir Rajawalinet dalam berita berjudul “Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Sawit PT RAS”.
SABER KORUPSI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, transparansi proses, dan keadilan bagi masyarakat. (HJM)
#korupsi #saber #kpk #beritanasional